Ketika seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya tidak serta merta bisa langsung dibagi atau dialihkan kepada ahli waris. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk proses tersebut adalah Surat Keterangan Waris (SKW).

Apa Itu Surat Keterangan Waris?

Surat Keterangan Waris adalah dokumen resmi yang menyatakan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia. Dokumen ini menjadi dasar dalam pengurusan:

  • Balik nama sertifikat tanah
  • Pengambilan uang di bank
  • Pengalihan kendaraan
  • Warisan lainnya

Tanpa SKW, proses-proses tersebut bisa tertunda atau bahkan gagal dilakukan secara hukum.

Dasar Hukum Surat Keterangan Waris

Penting untuk memahami bahwa SKW bukan hanya praktik administratif, tetapi memiliki dasar hukum kuat dalam sistem hukum Indonesia, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — khususnya untuk warisan non-Muslim, warisannya mengikuti ketentuan Pasal 830 dan seterusnya.
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1991 tentang pengesahan SKW oleh Lurah/Camat untuk WNI pribumi yang beragama Islam.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963 – mengatur bahwa bagi WNI keturunan, SKW harus dikeluarkan oleh notaris atau ditetapkan oleh pengadilan.
  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 111 ayat (1) — menyebutkan bahwa hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibuktikan dengan surat keterangan waris, akta waris dari notaris, atau penetapan pengadilan.

Dengan dasar hukum tersebut, SKW menjadi alat bukti penting dalam menyatakan legalitas seseorang sebagai ahli waris, terutama jika menyangkut harta bernilai tinggi atau berisiko konflik.

Siapa yang Membuat SKW?

Pembuatan SKW bergantung pada status hukum dan agama pewaris:

  • Warga negara Indonesia beragama Islam → melalui Kelurahan dan Kecamatan.
  • Non-Muslim atau WNI Keturunan Tionghoa → melalui Notaris atau Pengadilan Negeri.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) → melalui instansi terkait, misalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus SKW, umumnya Anda perlu menyiapkan:

  • Fotokopi KTP & KK ahli waris dan pewaris
  • Fotokopi akta kelahiran semua ahli waris
  • Akta kematian pewaris
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat pernyataan waris bermaterai
  • (Jika melalui notaris) Dokumen pendukung lainnya seperti akta nikah, sertifikat tanah, dsb.

Prosedur Pengurusan SKW

  1. Konsultasi Awal – Pastikan dulu siapa saja yang termasuk ahli waris sah.
  2. Pengumpulan Dokumen – Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
  3. Pembuatan Surat di Kelurahan/Notaris – Tergantung agama/status pewaris.
  4. Legalisasi dan Pengesahan – SKW akan disahkan di Kecamatan atau oleh Notaris.
  5. Penggunaan SKW – Digunakan untuk keperluan balik nama aset, pencairan uang, dll.

Kenapa Perlu Bantuan Hukum?

Mengurus SKW tampak sederhana, namun bisa menjadi rumit jika:

  • Ada konflik antar ahli waris
  • Tidak semua ahli waris berdomisili di tempat yang sama
  • Ada aset yang tersebar di beberapa lokasi
  • Ada hutang atau kewajiban lain yang belum diselesaikan

Red Justicia Law Firm hadir untuk membantu Anda menyelesaikan semua proses ini secara profesional, cepat, dan aman. Kami juga membantu menyusun surat waris secara hukum, menangani potensi konflik, hingga pendampingan ke notaris dan instansi terkait.

Hubungi Kami Sekarang

Ingin konsultasi gratis atau bantuan langsung?
📞 Klik untuk WhatsApp Call kami: https://wa.me/6281391603536

Kantor kami melayani wilayah Bekasi, Tangerang, dan Cepu Blora, dengan sistem kerja online & offline, sehingga Anda bisa tetap nyaman berkonsultasi dari rumah.

#SuratWaris #HukumWarisan #DasarHukumSKW #RedJusticia #AhliWarisLegal #RedJusticiaLawFirm