R. Darda Syahrizal, S. H.,

R. Darda Syahrizal, S. H., mendirikan RED Justicia Law Firm berdasarkan pengalamannya baik sebagai advokat profesional maupun sebagai pegiat kemanusiaan dan aktivis bantuan hukum. Di mana banyak sekali permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, baik antar perusahaan, antar perseorangan, masyarakat dengan pemerintah ataupun masyarakat dengan perusahaan. Dari pengalaman-pengalaman tersebut, Darda merasa butuh adanya wadah yang dapat menjadi fasilitas dalam membantu mengatasi permasalahan hukum masyarakat. Baik dari segi pendidikan/ pengetahuan hukum; aturan-aturan hukum; serta cara mempermudah dalam komunikasi untuk pelayanan hukum.
Dengan semangat penegakan keadilan dan pelayanan yang profesional terhadap masyarakat di Indonesia, Darda mengumpulkan jaringan sosial yang dimilikinya di berbagai daerah. Kemudian bekerjasama untuk mengembangkan RED Justicia Law Firm agar dapat melakukan pelayanan jasa hukum dengan jangkauan yang lebih luas. Darda kemudian menemukan tim yang solid, kompeten dan terpercaya dalam menjalankan pelayanan jasa hukum. Di sinilah, RED Justicia mulai dibangun di beberapa wilayah, namun disatukan dalam satu wadah, yaitu perusahaan pelayanan jasa hukum berbasis online, yang pelayanannya dapat mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Link Berita

Book

  • Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia : Pustaka Grahatama (Galang Press Media Utama).
  • Undang – Undang : Narkotika & Aplikasinya (Laskar Aksara).
  • 222 Tanya Jawab Hak dan Kewajiban Karyawan Perusahaan (Laskar Aksara).
  • Hukum Administrasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (Pustaka Yustisia).
  • Praktik Kedokteran dan Aplikasinya (Dunia Cerdas).
  • Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan Aplikasinya (Laskar Aksara).
  • Undang-undang Agraria dan Aplikasinya (Dunia Cerdas).