Penyelesaian Sengketa Perdata

 

Sengketa Perdata akan terjadi bila adanya perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain. Sengketa perdata meliputi Perbuatan melawan Hukum dan Ingkar janji (wanprestasi) dengan metode penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).

Beberapa kasus perdata yang kami siap tangani meliputi :

  1. Sengketa bisnis seperti pelanggaran-pelanggaran atas kesepakatan bisnis dsb.
  2. Sengketa dalam badan usaha dan atau badan hukum seper sengketa antara pemegang saham PT, Sengketa Yayasan, dsb.
  3. Sengketa Perbankan.
  4. Hutang piutang dan atau kredit macet,lelang, hingga sampai tahap eksekusi atau perlawanan terhadap eksekusi.
  5. Sengketa Pemilu.
  6. Perselisihan hubungan industrial (Ketenagakerjaan) yaitu perselisihan hak tenaga kerja, perselisihan kepenngan antara perusahaan dengan pekerja, perselisihan PHK, dan sengketa antara serikat.
  7. Sengketa hak waris (muslim/non muslim).
  8. Perceraian, pembatalan perkawinan, hak asuh anak, dan pembagian harta gono gini (muslim/non-muslim).
  9. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
  10. Sengketa agraria/pertanahan.
  11. Aspek Perdata dalam Perlindungan Konsumen.

Selain menyelesaikan sengketa Perdata, kami juga memberikan layanan untuk memperkuat hak keperdataan Anda, seperti berikut ini :

  • Pembuatan-pembuatan perjanjian seperti perjanjian hutang piutang, pembuatan perjanjian usaha/bisnis, perjanjian sewa, perjanjian jual beli.
  • Penetapan-penetapan Pengadilan (Gugatan Tunggal) seperti Penetapan Waris, Penetapan Adopsi Anak, Penetapan Nama/ganti Nama, Isbat Nikah, dan lainnya.
  • Dispensasi kawin anak di bawah umur, izin poligami, dll.
  • Pengurusan pendaaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual), seperti hak cipta, hak merek, hak paten dan lainnya).
  • Pengurusan Izin BPOM (Badan pengawas Obat dan Makanan).

Corporate Lawyer

asa Corporate Lawyer akan menjamin legalitas dari setiap kegiatan bisnis atau perusahaan. Layanan jasa Corporate Lawyer ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan kesepakatan di dalam kontrak. Dimana layanan Corporate Lawyer yang kami lakukan seperti berikut :

  1. Melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap akvitas bisnis perusahaan, mulai dari legalitas badan hukum perusahaan, dokumen-dokumen dan kepatuhan perusahaan atas perundang-undangan.
  2. Mengurus legalitas pendirian perusahaan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
  3. Memeriksa aset dan tanggung jawab perusahaan seperti rekaman keuangan, kontrak pegawai, serta properti perusahaan untuk kebutuhan merger dan akuisisi perusahaan.
  4. Membuat draft atau konsep dokumen legal, khususnya dokumen inkorporasi, lisensi pendirian startup, serta dokumen terkait merger dan akuisisi.
  5. Pembuatan dokumen kerja sama untuk kebutuhan proyek dan kontrak antara perusahaan dengan pihak yang terlibat dalam proyek.
  6. Memberikan opini hukum (Legal Opinion) kepada perusahaan dalam menjalankan akvitas bisnis.
  7. Membuat konsep dokumen legal terkait kepemilikan saham dan obligasi untuk pertahun.
  8. Penyusunan kontrak kerjasama antara perusahaan, di bidang jasa atau barang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  9. Menyusun detail kontrak dengan pekerja atau pegawai, kontrak atas gedung perusahaan, serta perjanjian kerahasiaan lainnya.

Pendampingan Kasus Pidana

Kami memberikan pelayanan pendampingan/advokasi kasus pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus. Bagi pihak yang diduga melakukan tindak pidana, kami melayani pendampingan dari proses awal hingga akhir, baik ketika belum ditetapkan sebagai tersangka maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa bahkan sampai keputusan final atau setelah ditetapkan sebagai terpidana. Bagi korban dugaan tindak pidana, kami memberikan pendampingan hukum berupa pengaduan ke pihak yang “berwajib” hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban tindak pidana. Selain itu kami juga membantu upaya hukum untuk mendapatkan perlindungan atas saksi dan korban. Adapun pendampingan kasus pidana yang dapat kami tangani adalah sebagai berikut :

  • Kejahatan Korporasi (Corporate Crime).
  • Tindak Pidana Perbangkan (TIPIBANK).
  • Tindak Pidana ITe.
  • Mafia Tanah.
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  • Narkotika.
  • Aspek Pidana dalam Perlindungan Konsumen. 
  • TIndak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
  • Penculikan,penyekapan, penganiayaan,pembunuhan.
  • Penipuan & penggelapan.
  • Pemalsuan dokumen.
  • Ilegalloging seperti Pencurian Kayu hutan, perusakan hutan dsb.
  • Laka Lantas.
  • pencabulan (sexual abuse), pelecehan seksual (sexual harassment),pemerkosaan dan atau serangan seksual (sexual assault).
  • Pencemaran Nama Baik.
  • Dan kasus pidana lainnya. Bahkan, kasus pidana dapat berawal dari kasus perdata, kemudian dalam investigasi kasus, ditemukan unsur-unsur pidana yang menyertainya.

Pengurusan Surat-surat Hukum

RED Justicia Law Firm juga melayani pengurusan surat-surat Legal yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT, seperti berikut:

  • Pembuatan Sertifikat Tanah, Jual Beli dan Balik Nama
  • Pembuatan badan hukum & badan usaha, seperti UD; Firma; Perkumpulan; Yayasan; CV; PT; dan Koperasi
  • Pembuatan Akta Kelompok Tani, LSM dan pembuatan unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa

Jika anda tertarik memakai jasa kami, silahkan hubungi kami dinomor yang tertera, atau ingin bertanya agar dapat info yang memadai ? dipersilahkan

– karna kami akan ada untuk anda –

Layanan lainnya

  • Pengurusan Surat Adopsi

Pengurusan Adopsi anak memang tidak mudah, dan membutuhkan prosedur dengan waktu yang tidak sedikit. Itu sebabnya, Red Justicia Law Firm akan membantu Anda untuk mengurus surat adopsi dengan lebih mudah dan efisien.

 

  • Pengurusan Ijin Poligami

Pernikahan di Indonesia sebenarnya menganut monogami, yaitu seorang pria hanya boleh memiliki satu istri. Akan tetapi, Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan. Anda pun tidak perlu pusing untuk pengurusan ijin poligami ini dengan bantuan dari Red Justicia Law Firm.

 

  • Pengurusan Ijin Nikah Anak di Bawah Umur

Pernikahan anak di bawah umur sudah diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, di mana “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)tahun.” Akan tetapi, jika terdapat kasus tertentu, maka dispensasi untuk pernikahan di bawah umur dapat dilakukan oleh orangtua dari pasangan tersebut. Di sinilah Red Justicia Law Firm, akan siap membantu Anda.