Di dalam sebuah ikatan perjanjian, sering disebut istilah “akta bawah tangan” dan “akta autentik.” Apa saja pengertiannya, apa dasar hukumnya, dan perjanjian seperti apa yang diatur oleh keduanya?

Pengertian Akta Bawah Tanah dan Akta Autentik

  1. Akta Bawah Tanah

Akta bawah tangan adalah suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa atau melibatkan pejabat yang berwenang secara terbatas.

Ciri-ciri:

  • dibuat secara sederhana, tanpa bentuk khusus.
  • tidak disahkan dan atau melibatkan secara terbatas oleh pejabat yang berwenang.
  • kekuatan hukumnya lebih rendah dibandingkan akta autentik.

Contoh: Surat perjanjian jual beli sederhana antara dua individu, surat pernyataan, dan lain-lain.

Di dalam ilmu Kenotariatan, akta/surat/dokumen bawah tangan dapat disahkan dihadapan notaris yang dikenal sebagai “Legalisasi” dan “Warmeking”.

Legalisasi adalah proses  tanda tangan dokumen bawah tangan yang dilakukan di hadapan Notaris, sehingga tanggal tanda tangan dokumen sama dengan tanggal legalisasi. Notaris memberikan keyakinan bahwa tanda tangan atau materai pada dokumen tersebut sah dan otentik.

Di dalam proses legalisasi diperlukan adanya “legalisir” dokumen/surat. Legalisir adalah tindakan untuk memastikan bahwa dokumem/surat, sesuai dengan aslinya. Jika terbukti asli, Notaris akan membubuhkan tanda tangan dan cap (stempel) pada dokumen/surat tersebut.

Beberapa dokumen/surat yang bisa dilegalisir di Notaris antara lain: Akta kelahiran, Akta kematian, Akta nikah, Akta tanah, Ijazah, Surat kuasa, dan lain-lain.

Warmeking adalah adalah proses mendaftkarkan untuk mengesahkan surat/dokumen bawah tangan di dalam buku register khusus Notaris. Dalam Warmeking, surat/dokumen asli telah dibuat dan ditandatangani terlebih dahulu sebelum didaftarkan, sehingga tanggal tanda tangan dan warmeking akan berbeda. Meski demikian, hak dan kewajiban antar pihak yang berlaku adalah sesuai tanda tangan surat/dokumen asli.

Jadi, akta/surat/dokumen bawah tangan juga dapat disahkan oleh Notaris, dengan cakupan terbatas hanya pada proses Legalisasi dan Warmeking.

  1. Akta Autentik

Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat di hadapan pejabat umum atau berwenang. Pejabat Umum adalah Notaris (Pasal 1 ayat 1 UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Sementara pejabat berwenang yang dimaksudkan seperti: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Lelang, Pejabat KUA, dan lain-lain.

Ciri-ciri:

  • memiliki bentuk dan format yang baku (mengacu pada undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku).
  • disahkan dan dibubuhi tanda tangan oleh pejabat berwenang (seperti notaris).
  • memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan akta bawah tangan.

Contoh: Akta jual beli tanah, akta perkawinan, akta pengangkatan ahli waris, dan lain-lain.

Dasar Hukum Akta Bawah Tangan Dan Akta Autentik

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai akta bawah tangan dan akta autentik adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal-pasal yang relevan antara lain:

  • Pasal 1867 KUHPer: Pasal ini menegaskan bahwa pembuktian dengan tulisan dapat dilakukan dengan menggunakan tulisan-tulisan otentik maupun tulisan-tangan di bawah tangan. Ini berarti kedua jenis akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang diakui oleh hukum.
  • Pasal 1868 KUHPer: Pasal ini menjelaskan secara lebih rinci mengenai akta autentik, yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang.
  • Pasal 1874 KUHPer: Pasal ini memberikan definisi mengenai tulisan di bawah tangan, yaitu akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

Perbandingan Akta Bawah Tangan & Akta Autentik

Fitur Akta Bawah Tangan Akta Autentik
Bentuk Sederhana Baku dan resmi
Contoh Surat perjanjian sederhana Akta jual beli tanah, akta perkawinan
Kekuatan Hukum Lebih rendah Lebih tinggi
Pembuatan Oleh para pihak sendiri Di hadapan pejabat berwenang (notaris)
Pengesahan Tidak disahkan, disahkan terbatas (Legalisasi & Warmeking) Disahkan oleh notaris

Dalam Hal Apa Akta Bawah Tangan dan Akta Autentik Digunakan?

Pilihan antara akta bawah tangan dan akta autentik sangat penting karena akan mempengaruhi kekuatan hukum dan keabsahan bukti dalam suatu perjanjian.

Menggunakan akta autentik, sebaiknya untuk perjanjian-perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum yang serius dan melibatkan nilai yang besar, seperti: Jual beli tanah atau properti, perjanjian kredit dengan jumlah yang besar, perjanjian waris, perjanjian pendirian perusahaan

Akta bawah tangan dapat digunakan untuk perjanjian-perjanjian yang sifatnya sederhana dan tidak melibatkan nilai yang terlalu besar, seperti: perjanjian pinjam meminjam uang dalam jumlah kecil, perjanjian kerjasama yang tidak melibatkan aset yang bernilai tinggi.

 Mengapa Akta Autentik Lebih Kuat?

Penggunaan akta auntentik akan lebih kuat secara hukum, karena:

  • Keabsahan: Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat karena dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dan sudah diverifikasi keabsahannya.
  • Keterpercayaan: Notaris sebagai pejabat yang berwenang menjamin keabsahan dan keotentikan isi akta.
  • Perlindungan Hukum: Akta autentik memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.

 Demikianlah hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan Akta Bawah Tangan dan Akta Autentik. Semoga Bermanfaat.

Jika anda memiliki permasalahan hukum, membutuhkan jasa konsultasi, mengurus surat-surat, dokumen, perjanjian dan perizinan, serta pembelaan kasus hukum, dapat menghubungi Layanan Call Centre Red Justicia Law Firm: 081391603536 (WA),

(RL)