Dalam praktik penegakan hukum, masih banyak masyarakat yang membuat laporan polisi namun ditolak karena salah prosedur. Salah satu penyebab terbesar adalah ketidaktahuan mengenai apakah tindak pidana yang dialami merupakan delik aduan atau delik biasa.

Padahal, kesalahan ini bisa menyebabkan proses hukum gugur, meskipun perbuatan pidananya nyata terjadi.

Artikel ini menguraikan definisi, dasar hukum, contoh kasus, serta langkah praktis agar masyarakat tidak salah langkah

Apa Itu Delik Biasa?

Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses polisi dan jaksa tanpa pengaduan korban. Begitu peristiwa terjadi dan dilaporkan, negara berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan.

Dasar Hukum

  • Dalam hukum pidana Indonesia, delik biasa tidak mensyaratkan adanya aduan (klacht) sebagai syarat penuntutan.
  • Laporan dapat dilakukan oleh korban, keluarga, masyarakat, atau bahkan penegak hukum.

Contoh Delik Biasa

  • Pembunuhan
  • Penggelapan
  • Pencurian
  • Penipuan
  • Perampokan
  • Penganiayaan berat

Pada delik biasa, meskipun korban kemudian ingin menghentikan proses, penuntutan tetap berjalan karena menjadi kewenangan negara.

Apa Itu Delik Aduan?

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses jika korban secara langsung membuat pengaduan yang sah kepada aparat penegak hukum.

Tanpa pengaduan, laporan tidak dapat diproses.

Dasar Hukum

  • KUHP Pasal 74 mengatur bahwa pengaduan untuk delik aduan memiliki batas waktu 6 bulan bagi yang tinggal di Indonesia dan 9 bulan untuk yang berada di luar negeri.
  • Doktrin hukum menyebut:
    • Tidak semua laporan adalah pengaduan.
    • Pengaduan harus berasal dari korban atau kuasa khusus yang sah.
  • Dalam banyak yurisprudensi, aduan yang tidak memenuhi formalitas hukum bisa menyebabkan:
    • Tuntutan dinyatakan tidak dapat diterima (ne ontvankelijk), atau
    • Terdakwa dilepaskan dari tuntutan (ontslag van rechtsvervolging).

Contoh Delik Aduan

Delik aduan umumnya terkait pelanggaran yang menyentuh:

  • Nama baik
  • Kehormatan
  • Kesusilaan
  • Kepentingan domestik

Contohnya:

  • Pencemaran nama baik
  • Fitnah
  • Perzinahan (sebelum perubahan KUHP)
  • Beberapa bentuk penganiayaan ringan
  • Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga

Dalam delik seperti ini, korban memegang kendali—bahkan dalam beberapa kasus dapat mencabut aduan.

Delik Aduan Absolut vs Relatif

Secara doktrin, delik aduan dibagi dua:

  1. Delik Aduan Absolut
  • Hanya dapat diproses jika korban mengadu.
  • Tanpa pengaduan → perkara tidak bisa diproses sama sekali.
  1. Delik Aduan Relatif
  • Pada keadaan tertentu, penuntutan tetap dapat dilakukan walaupun aturan aduan bersifat fleksibel.
  • Contohnya: tindak pidana dalam relasi keluarga tertentu.

Tabel Perbandingan Singkat

Aspek Delik Biasa Delik Aduan
Syarat penuntutan Tidak butuh aduan Harus ada pengaduan sah
Yang berhak melapor Siapa saja Korban atau kuasa khusus
Batas waktu Tidak spesifik 6–9 bulan (Pasal 74 KUHP)
Kendali proses Negara Korban punya kendali besar
Jika aduan dicabut Proses tetap berjalan Proses dapat berhenti

Kenapa Banyak Laporan Ditolak?

Kesalahan paling sering di masyarakat adalah:

❌ Pengaduan dilakukan oleh pihak lain (misalnya saudara atau teman) tanpa kuasa khusus dari korban.

Akibatnya:

  • Penyidik dapat menolak sejak awal.
  • Jaksa dapat menyatakan dakwaan tidak sah.
  • Pengadilan dapat menolak atau membebaskan.

Contoh nyata pernah terjadi dalam beberapa putusan, di mana pengacara melapor tetapi tidak memiliki kuasa khusus, sehingga perkara gugur sebelum diperiksa substansinya.

Langkah Praktis Agar Laporan Tidak Bermasalah

Jika Anda mengalami tindak pidana yang berpotensi delik aduan, lakukan:

  1. Pastikan Jenis Deliknya

Periksa dulu:
➜ Apakah ini delik aduan atau delik biasa?

Ini menentukan apakah perlu pengaduan resmi.

  1. Korban Harus Hadir atau Beri Kuasa

Kalau korban tidak bisa datang, buat:

✔ Surat kuasa khusus
✔ Untuk mengajukan pengaduan pidana

Tanpa itu, aduan bisa ditolak.

  1. Jangan Lewat Batas Waktu

Delik aduan harus diajukan:

⏰ Maksimal 6 bulan (domisili Indonesia)
⏰ Maksimal 9 bulan (di luar negeri)

  1. Kumpulkan Bukti Awal

Misalnya:

  • Foto/video
  • Pesan/chat
  • Saksi
  • Rekaman suara
  1. Konsultasi Advokat Sebelum Melapor

Untuk memastikan proses:

  • Beda “laporan” dan “pengaduan”
  • Kuasa sudah benar
  • Prosedur sah menurut hukum

Kesimpulan

  • Delik biasa → negara dapat memproses tanpa pengaduan korban.
  • Delik aduan → wajib ada pengaduan sah dari korban agar penuntutan dapat dilakukan.
  • Salah prosedur dapat mengakibatkan perkara ditolak sebelum masuk pokok perkara.

Oleh karena itu, memahami perbedaan ini sangat penting sebelum melapor ke polisi.

Butuh Bantuan Menangani Laporan Pidana?

Red Justicia Law Firm siap mendampingi masyarakat dalam:

✔ Pelaporan pidana
✔ Pembuatan surat kuasa sah
✔ Pendampingan proses penyidikan
✔ Pendampingan perkara hingga pengadilan

📲 WA: 0813-9160-3536
🌐 www.redjusticialawfirm.com