Oleh: Tim Red Justicia Law Firm

Masyarakat kini memiliki berbagai instrumen untuk memperjuangkan haknya ketika terjadi pelanggaran atau kelalaian negara maupun pelaku usaha. Dua mekanisme yang paling sering dibahas adalah Citizen Lawsuit (CLS) dan Class Action (CA). Meski sama-sama dianggap sebagai “gugatan publik”, keduanya memiliki karakteristik, tujuan, prosedur, dan implikasi hukum yang berbeda.

1. Definisi

Citizen Lawsuit

Citizen Lawsuit adalah gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap penyelenggara negara atau pejabat negara, atas dasar kelalaian penyelenggara negara dalam pemenuhan kewajiban atau hak-hak warga negara. Contoh: gugatan karena pemerintah dianggap lalai menjalankan fungsi pelayanan publik atau pengawasan lingkungan. E-Journal UNSRAT+3IBLAM Hukum+3IBLAM Hukum+3
Beberapa karakteristik khusus:

  • Termasuk gugatan yang mengatasnamakan kepentingan warga negara, bukan sekadar individual yang merasa rugi langsung. IBLAM Hukum+1
  • Pihak tergugat adalah penyelenggara negara (pemerintah, pejabat, badan negara) atau aktor publik yang menjalankan fungsi publik. IBLAM Hukum+1
  • Tujuan utama bukan meminta ganti rugi, melainkan mendapatkan perubahan kebijakan, tindakan pemerintahan atau regulasi agar hak-hak warga terpenuhi. IBLAM Hukum+1
  • Dalam praktik Indonesia: belum ada pengaturan khusus atau undang-undang yang secara tegas mengatur “citizen lawsuit”. OJS UNPATTI+1

Class Action

Class Action adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa penggugat atas nama sekelompok orang (kelas) yang memiliki permasalahan hukum yang sama atau serupa terhadap satu atau lebih tergugat. IBLAM Hukum+1
Karakteristik:

  • Penggugat mewakili “kelas” atau kelompok korban (misalnya konsumen, pemegang saham, karyawan) yang seluruh atau sebagian anggotanya mengalami kerugian yang sama atau serupa. IBLAM Hukum+1
  • Tuntutan biasanya berupa ganti rugi atau restitusi kondisi kepada anggota kelompok. IBLAM Hukum
  • Telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia untuk beberapa bidang (termasuk lingkungan hidup, perlindungan konsumen) serta melalui regulasi pengadilan (misalnya PERMA 1/2002). SIP Law Firm+1

2. Tujuan Masing-Masing

Tujuan Citizen Lawsuit

  • Mendorong akuntabilitas penyelenggara negara atas kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga (pelayanan publik, pengawasan, regulasi). IBLAM Hukum
  • Memberikan akses warga (atau publik) ke pengadilan untuk mengawal kepentingan umum jika pemerintah lalai. E-Journal UNSRAT
  • Memicu perubahan kebijakan, regulasi atau tindakan pemerintah agar kelalaian tidak berulang. IBLAM Hukum

Tujuan Class Action

  • Memfasilitasi efisiensi penegakan hak: daripada banyak gugatan individual yang kecil-kecil, satu gugatan mewakili banyak orang. IBLAM Hukum
  • Memungkinkan kelompok korban yang kerugiannya relatif kecil untuk tetap menuntut pertanggungjawaban karena bersama menjadi lebih signifikan. Hukum Online
  • Memberikan ganti rugi secara kolektif dan restitusi kondisi kepada kelompok korban.
  1. Perbedaan Utama
Aspek Citizen Lawsuit (CLS) Class Action (CA)
Siapa yang Menggugat Warga negara umum, tidak harus yang mengalami kerugian langsung Perwakilan kelompok yang mengalami kerugian serupa
Siapa yang Digugat Pemerintah / penyelenggara negara yang lalai melaksanakan kewajiban Pihak yang menyebabkan kerugian massal (swasta/pemerintah)
Tujuan Utama Perubahan kebijakan & pemenuhan hak publik Ganti rugi & restitusi kepada anggota kelompok
Dasar Hukum Belum ada UU khusus; menggunakan asas PMH (1365 KUHPerdata), UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, dan yurisprudensi UU 8/1999, UU 32/2009, PERMA 1/2002, UU 48/2009
Jenis Kerugian Tidak wajib kerugian personal Harus ada kerugian nyata & serupa pada banyak orang
Fokus Gugatan Kelalaian pemerintah, pelayanan publik, regulasi, lingkungan Kerugian ekonomi, konsumen, lingkungan, industri, dll
Hasil Putusan Perintah perbaikan kebijakan/tindakan pemerintah Ganti rugi & pemulihan kepada korban
Upaya Hukum Lanjutan Bisa banding–kasasi; PK dimungkinkan namun lebih kompleks Bisa banding–kasasi–PK seperti perkara perdata biasa
Kelebihan Mengawal akuntabilitas negara, mendorong reformasi publik Efisien, melindungi korban banyak, biaya ringan
Kekurangan Belum punya UU spesifik → kepastian hukum lemah Proses sertifikasi kelas kadang rumit

 

4. Dasar Hukum

Class Action

Beberapa dasar hukum dan regulasi terkait gugatan kelompok di Indonesia:

  • Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: mengandung ketentuan terkait hak konsumen dan gugatan kelompok. SIP Law Firm+1
  • Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pasal 91(1) mengatur gugatan klas (“class action”) dalam konteks lingkungan hidup. SIP Law Firm+1
  • Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebelum UU 32/2009) juga pernah mengatur gugatan kelompok. e-journal.fh.unmul.ac.id+1
  • Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: payung kelembagaan peradilan yang memungkinkan pengadilan menerima gugatan-gugatan perdata kolektif. Jurnal Hukum dan Peradilan
  • PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok: aturan teknis bagaimana mekanisme class action dijalankan. SIP Law Firm

Citizen Lawsuit

Dasar hukum secara eksplisit masih terbatas; namun ada beberapa landasan normatif dan yurisprudensi:

  • Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — asas perbuatan melawan hukum (“perbuatan melawan hukum”/onrechtmatige overheidsdaad) sering digunakan sebagai dasar gugatan citizen lawsuit terhadap penyelenggara negara. jdih.jatimprov.go.id+1
  • Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: memberikan Hakim kewenangan untuk menegakkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga memungkinkan inovasi jenis gugatan seperti citizen lawsuit. Jurnal Hukum dan Peradilan+1
  • Konstitusional: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum) dan Pasal 28H ayat (1) (hak hidup sejahtera dan lingkungan hidup baik) sering dikaitkan dengan citizen lawsuit. Jurnal UINSI+1
  • Meski demikian: belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur citizen lawsuit secara keseluruhan. IBLAM Hukum+1

5. Tata Cara Pengajuan

Class Action

Secara garis besar tata cara gugatan kelompok adalah:

  1. Identifikasi kelompok korban yang mempunyai permasalahan hukum yang sama atau serupa. e-journal.fh.unmul.ac.id+1
  2. Pengacara atau pihak penggugat melakukan pra-analisis: apakah layak kelas (jumlah cukup banyak, persamaan fakta & hukum, efisiensi pengadilan) dan potensi kemenangan. IBLAM Hukum+1
  3. Pengajuan gugatan ke pengadilan yang berwenang, dengan permohonan agar pengadilan menetapkan “sertifikasi” atau pengakuan kelas (kelas representatif) — sesuai regulasi seperti PERMA 1/2002. Hukum Online
  4. Setelah kelas disetujui, pengadilan memproses gugatan, memeriksa fakta, membuktikan bahwa tergugat telah melakukan tindakan yang merugikan kelompok, serta menentukan ganti rugi atau restitusi. e-journal.fh.unmul.ac.id
  5. Jika putusan memenangkan gugatan, maka penetapan ganti rugi atau restitusi dilakukan kepada seluruh atau sebagian anggota kelas sesuai putusan atau kesepakatan. IBLAM Hukum

Citizen Lawsuit

Karena belum ada regulasi yang sangat spesifik, tata cara masih mengacu pada hukum acara perdata atau lainnya serta putusan-putusan hakim. Berdasarkan literatur:

  1. Warga negara atau kelompok warga yang merasa ada kelalaian penyelenggara negara mengajukan gugatan. Tidak diperlukan bahwa penggugat secara langsung mengalami kerugian. E-Journal UNSRAT+1
  2. Gugatan diajukan ke pengadilan perdata (atau pengadilan umum) dengan dasar perbuatan melawan hukum penyelenggara negara (atau tindakan negara yang dianggap lalai). or.id+1
  3. Penggugat meminta agar pengadilan memerintahkan tergugat (penyelenggara negara) untuk melakukan/berhenti melakukan suatu kebijakan atau tindakan sehingga hak publik terpenuhi — bukan semata minta ganti rugi. IBLAM Hukum+1
  4. Prosedural: karena belum ada aturan tersendiri, hakim menggunakan asas HIR/RBg (atau Hukum Acara Perdata) sebagai referensi. BHL Jurnal
  5. Somasi atau pemberitahuan kepada penyelenggara negara sebelum gugatan dapat menjadi kebutuhan – beberapa literatur menyebut bahwa citizen lawsuit “tidak memerlukan pemberitahuan” secara formal seperti class action. IBLAM Hukum

6. Implikasi Putusan dan Upaya Selanjutnya

Implikasi Putusan

  • Untuk Class Action: jika pengadilan memutus memenangkan penggugat, maka tergugat diwajibkan mengganti kerugian atau melakukan restitusi kepada anggota kelompok. Putusan tersebut bersifat mengikat bagi anggota kelas yang terdaftar (opt‐in/opt-out tergantung kelas).
  • Untuk Citizen Lawsuit: jika kemenangan dicapai, maka hasilnya biasanya berupa perintah pengadilan kepada penyelenggara negara untuk melakukan atau menghentikan suatu kebijakan/tindakan, atau membuat regulasi/ kebijakan baru agar kelalaian tidak terulang. Tidak selalu berupa ganti rugi bagi penggugat individu. IBLAM Hukum
  • Putusan citizen lawsuit dapat memiliki efek sosial dan kebijakan yang lebih luas — memicu reformasi kebijakan, penguatan akuntabilitas pemerintah, dan peningkatan perlindungan hak warga. Namun karena regulasi belum spesifik, kepastian hukum dan eksekusi bisa lebih kompleks.

Apakah bisa dibanding hingga Peninjauan Kembali (PK)?

  • Untuk Class Action: seperti gugatan perdata lainnya, putusan pengadilan dapat diajukan banding, kasasi, dan dalam kondisi tertentu peninjauan kembali (PK) jika memenuhi persyaratan PK (misalnya ditemukan bukti baru, kekhilafan hakim, putusan bertentangan dengan undang-undang, dsb).
  • Untuk Citizen Lawsuit: meskipun jenis gugatan masih “relatif baru” dan pengaturan formal kurang, prinsipnya putusan dapat diajukan upaya hukum biasa (banding/ kasasi) jika pengadilan yang mengadili berada dalam sistem peradilan umum. Untuk PK: secara teoritis bisa saja, selama putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan persyaratan PK terpenuhi menurut regulasi umum perdata/administrasi. Namun karena belum ada regulasi khusus yang mengatur citizen lawsuit, praktiknya PK pada putusan citizen lawsuit belum sepenuhnya jelas dan bisa terdapat hambatan (misalnya pengadilan tata usaha negara vs pengadilan umum). Literatur menyebut bahwa belum ada kepastian hukum penuh terkait kedudukan citizen lawsuit. OJS UNPATTI+1

7. Catatan Khusus dan Tantangan

  • Karena citizen lawsuit belum diatur secara khusus, terdapat kekosongan hukum dan perbedaan praktik antar pengadilan. OJS UNPATTI
  • Untuk citizen lawsuit, tantangan termasuk: kompetensi pengadilan (apakah perkara masuk peradilan umum atau tata usaha negara), standing (hak menggugat), dan keberlakuan remedinya. Scholar Hub
  • Untuk class action, meskipun telah memiliki regulasi, tetap dibutuhkan penanganan teknis yang baik agar klasifikasi kelas tepat, penggugat mewakili dengan benar, dan eksekusi ganti rugi atau restitusi berjalan mulus.
  • Sebagai konten kreator / analis hukum, penting untuk menekankan bahwa praktik‐riil di lapangan bisa berbeda dengan teori karena faktor hakim, regulasi pelaksana, dan keterbatasan akses warga.

8. Kesimpulan

  • Citizen Lawsuit dan Class Action adalah dua mekanisme gugatan yang berbeda namun sama-sama memiliki fungsi penting dalam sistem akses keadilan di Indonesia.
  • Class Action lebih banyak diarahkan pada gugatan kelompok korban yang menuntut ganti rugi atau restitusi, dengan regulasi yang lebih mapan.
  • Citizen Lawsuit diarahkan pada warga negara yang menggugat penyelenggara negara atas kelalaian fungsi publik, dengan fokus pada kebijakan/kepentingan umum, bukan semata ganti rugi — namun regulasinya belum spesifik.
  • Untuk upaya PK, secara umum tersedia untuk class action seperti gugatan perdata biasa; untuk citizen lawsuit, secara teoritis memungkinkan tetapi lebih kompleks karena regulasi yang belum tegas.