Hampir setiap orang pernah dengar kata hibah, waris, wasiat, atau hibah wasiat kadang digunakan saling tumpang tindih. Padahal dalam hukum, keempat istilah itu punya arti dan aturan yang berbeda. Kalau kamu penasaran: kapan sesuatu bisa dihibahkan, kapan harus lewat waris, atau gimana cara buat wasiat yang aman agar hakmu nggak dirampas ahli waris lain, yuk simak penjelasannya.

Artikel ini cocok untuk kamu yang awam di bidang hukum, tapi pengin paham dasar-dasarnya supaya nggak salah langkah. Setelah membaca, kamu juga tahu kapan sebaiknya minta pendampingan hukum agar hakmu terlindungi.

 

I. Hibah: Memberi Waktu Hidup, Sekali Selesai

Apa itu hibah?
Menurut KUH Perdata (Pasal 1666), hibah adalah perjanjian di mana seseorang (penghibah) memberikan sesuatu barang selama ia masih hidup, tanpa imbalan, dan tanpa bisa ditarik kembali (dalam kondisi normal).

Unsur utama hibah:
• Harus ada perjanjian (meskipun secara sepihak)
• Dilakukan saat pemberi masih hidup
• Tidak boleh dimintakan kembali (kecuali syarat tertentu)
• Objeknya bisa barang bergerak (motor, perhiasan, uang) atau tidak bergerak (tanah, rumah)

Catatan khusus:
Untuk hibah yang objeknya tanah atau bangunan, hibah harus dibuat dalam bentuk akta tertulis melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jadi, kalau kamu mau “hadiah” properti ke orang tersayang sewaktu masih hidup, itu bisa lewat hibah asal dibuat resmi agar tak memicu sengketa.

II. Waris: Setelah Pergi, Harta Pindah

Definisi waris:
Waris (pewarisan) adalah mekanisme hukum di mana harta milik seseorang setelah meninggal dialihkan ke orang/keluarga yang berhak (ahli waris).

Unsur pewarisan:
• Pewaris — orang yang meninggal atau dikira meninggal
• Ahli waris — mereka yang berhak menerima harta
• Harta warisan — keseluruhan aset + kewajiban pewaris (utang, tagihan, aset, hak)

Cara mendapatkan hak waris:
1. Ab intestato (menurut undang-undang) — jika pewaris tidak membuat wasiat, maka hak waris dibagi menurut aturan KUH Perdata (Pasal 832).
2. Testamentair (melalui wasiat) — jika pewaris menyusun wasiat secara sah (Pasal 875 KUH Perdata).

Jadi kalau seseorang meninggal tanpa wasiat, harta mereka akan dibagi menurut hukum waris yang berlaku.

III. Wasiat: Siapa Dapat Apa Setelah Meninggal

Apa itu wasiat?
Wasiat adalah dokumen di mana seseorang menyatakan apa yang ingin terjadi terhadap harta miliknya setelah dia meninggal.

Kapan dibuat & kapan berlaku:
Dibuat saat hidup, tapi pelaksanaan wasiat baru berjalan setelah yang membuatnya meninggal

Jenis-jenis wasiat:
1. Wasiat pengangkatan waris (erfstelling): pewasiat menyebut bagian harta (misalnya separuh, sepertiga) yang akan diwariskan, tanpa menunjuk barang spesifik.
2. Hibah wasiat (legaat): pewasiat memberikan barang tertentu (misalnya mobil, tanah tertentu) kepada seseorang setelah meninggal.

Bentuk & keabsahan:
KUH Perdata tidak mensyaratkan bahwa wasiat harus akta otentik atau di bawah tangan — keduanya diperbolehkan.
Namun supaya terlacak dan kuat dalam sengketa, biasanya dibuat sebagai akta otentik dan didaftarkan dalam daftar pusat wasiat di Kementerian Hukum & HAM RI.

 

IV. Hibah Wasiat vs Wasiat — Apa Bedanya?

Karena istilahnya mirip, banyak orang mengira “hibah wasiat” dan “wasiat” sama. Padahal:

Hibah wasiat adalah bagian dari wasiat, yakni pemberian barang spesifik dari pewasiat kepada penerima tertentu.

Wasiat (umum) bisa mencakup pengangkatan waris atau hibah wasiat keseluruhan.

Hibah wasiat baru berlaku setelah pewasiat meninggal — meskipun sudah disusun saat hidup.

Jadi intinya: wasiat adalah “payung besar” dokumen kehendak, sedangkan hibah wasiat adalah detail barang tertentu di dalamnya.

V. Kenapa Penting Paham Bedanya?

Menghindari konflik keluarga: Bila hibah atau wasiat tak disusun jelas/benar, bisa timbul perselisihan antar ahli waris.

Tata cara legal: Beberapa hibah (misalnya tanah) butuh akta resmi agar sah.

Kepastian hukum: Dengan dokumen sah — seperti akta wasiat tercatat — hakmu lebih terlindungi di pengadilan.

Keluwesan hak: Kamu bisa menentukan siapa yang menerima apa lewat wasiat, tidak sekadar tergantung aturan waris umum.

Kalau disimpulkan:

Hibah → pemberian saat hidup, kadang nggak bisa ditarik

Waris → pembagian harta setelah orang meninggal

Wasiat → dokumen kehendak harta setelah meninggal

Hibah wasiat → bagian dari wasiat, yaitu barang spesifik yang diwariskan

Kalau kamu mau memastikan hakmu aman, atau merancang hibah/wasiat agar nggak ada orang yang merasa “dirugikan”, sebaiknya konsultasikan ke ahli hukum.

Mau Diskusi Lebih Lanjut?

Kalau kamu butuh pendampingan hukum untuk membuat wasiat, membagi warisan, atau merancang hibah secara aman, tim advokat kami siap bantu.

📞 Hubungi Customer Service kami di 0813-9160-3536

Kami siap jawab pertanyaanmu dan bantu menyusun dokumen yang sah sesuai hukum.

Semoga artikel ini membantu kamu memahami perbedaan antara hibah, waris, wasiat, dan hibah wasiat. Kalau kamu mau versi video, infografis, atau paket konsultasi khusus, tinggal bilang saja — kita siap bantu!